2 BPR Bermasalah Masuk Radar OJK
Senin, 13 November 2017 – 10:29 WIB
Untuk dua BPR yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, lanjut Farid, dilakukan pemantauan dan pengawasan selama enam bulan.
Baca Juga:
“Kedua BPR itu berakhir masa pengawasan khusus sampai Maret 2018 mendatang. Jika sampai Maret tidak ada perubahan, maka akan ditutup,” tegas Farid.
Farid juga mengimbau direksi BPR betul-betul berjuang memperbaiki kinerja lembaga keuangan yang mereka kelola.
Salah satunya dengan cara meningkatkan kualitas penyaluran kredit.
Dengan begitu, tidak menimbulkan tingginya rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL). (luk)
Dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- KoinWorks Group Umumkan Status Profitabilitas Untuk 2 Lisensi Bisnis
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Bunga Fintech Turun 0,3% per Hari, AdaKami Ajak Nasabah Lakukan Hal Ini
- Anies Punya 3 Agenda Kampanye di NTB, Ini Jadwalnya
- Komunal Luncurkan Kairos CBS, Bantu Optimalisasi Digitalisasi BPR
- Kebijakan OJK Dinilai Jitu Dalam Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan