2 Bulan, Pemerintah Harus Kumpulkan Pajak Rp 425 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Realisasi penerimaan pajak hingga 30 Oktober baru mencapai Rp 858,05 triliun.
Angka itu sekitar 66,85 persen dari target dalam APBNP yang sebesar 1.283,6 triliun.
Menjelang akhir tahun ini, pemerintah pun harus mampu mengumpulkan sekitar Rp 425,5 triliun jika ingin memenuhi target yang telah ditetapkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan, pihaknya bakal bekerja keras untuk mengumpulkan penerimaan pajak.
Di sisi lain, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menuturkan, prediksi pemerintah bahwa perekonomian pada kuartal ketiga bisa tumbuh hingga 5,3 persen tidak realistis.
Dia menguraikan, untuk memenuhi proyeksi tersebut, dibutuhkan belanja pemerintah yang setidaknya bisa tumbuh 8–10 persen hingga akhir tahun.
Sementara itu, hal tersebut cukup sulit tercapai.
”Karena pemerintah menghadapi dilema. Realisasi belanja yang tinggi di tengah penerimaan pajak yang terancam shortfall sekitar Rp 150–200 triliun akan membuat defisit fiskal di atas tiga persen,” terangnya.
Realisasi penerimaan pajak hingga 30 Oktober baru mencapai Rp 858,05 triliun.
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara