2 Bule Pelaku Skimming Ditangkap, Lihat Itu Tampangnya
"Tidak menutup kemungkinan mereka beraksi di daerah lainnya dan korbannya lebih banyak," ujarnya.
Kedua tersangka ini masuk ke Indonesia pada 2020 dan berdomisili di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Selain dua tersangka, polisi menetapkan dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.
"Barang bukti yang kami sita antara lain mobil hingga alat-alat skimming. Ada 52 item barang bukti," papar Arman.
Selain mobil, lanjut dia, juga disita laptop, sejumlah telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, paspor dan surat izin tinggal.
"Polisi sita juga 186 blank card, 12 papan sirkuit kamera, 16 papan sirkuit board charger micro USB, 16 plat alat skimming, dan banyak alat yang berhubungan dengan kejahatan skimming," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 30 Ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 46 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 362 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (antara/jpnn)
Begini modus kedua WNA melakukan skimming dan berhasil menggasak uang nasabah di ATM.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Innalillahi, 3 Pasien DBD Anak-Anak di Situbondo Meninggal Dunia
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Truk Kecelakaan di Jalur Jember-Banyuwangi, Macet Sampai 4 Kilometer
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun