2 Buronan Ini Ditangkap di Jambi, Kini Digelandang ke Bengkulu

2 Buronan Ini Ditangkap di Jambi, Kini Digelandang ke Bengkulu
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau. Foto: ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, KOTA BENGKULU - Dua buronan tersangka kasus pembunuhan di depan SPBU Bencoolen Mall Bengkulu pada awal Agustus 2022, berinisial NA dan BE, akhirnya tertangkap, Sabtu (10/9).

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan tersangka NA diringkus polisi di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu.

"Tersangka tengah dibawa ke Polres Bengkulu," kata Malau di Kota Bengkulu, Sabtu.

Sementara tersangka BE ditangkap polisi dalam perjalanannya kembali menuju Bengkulu dari pelariannya selama ini di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Jadi, total pelaku yang sudah ditangkap dengan tertangkapnya dua buronan ini, menjadi empat orang. Sebelumnya polisi sudah meringkus tersangka DE dan GU.

Peristiwa pengeroyokan yang berakhir dengan penikaman tersebut terjadi pada awal Agustus 2022 tepatnya di depan SPBU Bencoolen Mall Bengkulu.

Dalam peristiwa itu, korban DA (18) mengalami tiga luka tusuk di tubuhnya sehingga meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan temannya AL (19) yang mengalami luka serupa sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Malau mengatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tersangka DE dan GU terancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 358 ayat 2 KUHP.

Dua buronan tersangka kasus pembunuhan di depan SPBU Bencoolen Mall Bengkulu pada awal Agustus 2022, berinisial NA dan BE, akhirnya tertangkap, Sabtu (10/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News