Briptu MAR Tersangka Narkoba Praperadilankan Kapolda NTB

Briptu MAR Tersangka Narkoba Praperadilankan Kapolda NTB
Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol. Abdul Azas Siagian. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Oknum polisi yang terlibat peredaran narkotika, Briptu MAR, 27, mempraperadilankan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto.

MAR merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus peredaran narkotika.

Kabid Hukum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Briptu MAR di Pengadilan Negeri Raba Bima.

"Kami sudah dapat informasi soal pengajuan praperadilan Briptu MAR. Sidang perdana dijadwalkan Selasa (13/9) besok, sudah ada tim kami bentuk dan siap menghadapi itu," kata Azas di Mataram, Sabtu.

Menurut data yang tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, gugatan praperadilan Briptu MAR terdaftar pada 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN RBI.

Materi praperadilan Briptu MAR berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima.

Mengenai materi tersebut, Kombes Abdul Azas menegaskan bahwa penyidik tidak akan gegabah menetapkan tersangka dalam suatu penanganan perkara.

"Jadi, nanti saja kami lihat dari hasil praperadilan," ujarnya.

Oknum polisi yang terlibat peredaran narkotika, Briptu MAR, 27, mempraperadilankan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News