2 Buronan Ini Ditangkap di Jambi, Kini Digelandang ke Bengkulu
Sedangkan NA dan BE yang merupakan tersangka utama dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 358 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Beberapa hari sebelumnya polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang pemuda asal Kabupaten Bengkulu Selatan itu meninggal dunia.
Rekonstruksi itu menghadirkan dua orang tersangka DE dan GU yang memeragakan sebanyak 33 adegan pengeroyokan terhadap korban.
Dalam rekonstruksi itu terlihat dua orang pemuda, yaitu DA (18) dan AL (19), warga asal Bengkulu Selatan, tewas setelah ditikam para tersangka.
Pada rekonstruksi tersebut terungkap peran dua tersangka DE dan GU. Peran GU sebagai penghasut hingga dua tersangka lainnya (NA dan BE) melakukan penusukan.
Sementara tersangka DE berperan melakukan pemukulan terhadap kedua korban dengan menggunakan balok kayu.(antara/jpnn)
Dua buronan tersangka kasus pembunuhan di depan SPBU Bencoolen Mall Bengkulu pada awal Agustus 2022, berinisial NA dan BE, akhirnya tertangkap, Sabtu (10/9).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Dinkes Kota Bengkulu Mencatat 42 Kasus HIV Sepanjang 2024
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis