2 Buruh di Lombok Barat Ditangkap Polisi Gegara Memiliki 48,03 Gram Sabu-Sabu

jpnn.com - LOMBOK BARAT - Sebanyak dua buruh ditangkap Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Keduanya diringkus lantaran diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 48,03 gram yang siap diedarkan.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede J mengatakan pihaknya mengamankan 48,03 gram narkotika jenis sabu-sabu dalam pengungkapan ini.
“Ini merupakan jumlah terbesar yang pernah kami temukan pada 2023. Pada tahun sebelumnya, pengungkapan terbesar hanya mencapai 40 gram," kata AKBP Bagus Nyoman Gede J kepada wartawan di Kabupaten Lombok Barat, Selasa (6/6).
Menurut dia, dua terduga pelaku berinisial RK dan HA itu bekerja sebagai buruh harian lepas.
Keduanya berasal dari Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Keduanya ditangkap di Kecamatan Labuapi, pada Sabtu (3/6).
“Saat ini berada dalam tahanan," ujarnya.
Dalam penangkapan kedua terduga pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu.
2 buruh harian lepas ditangkap Polres Lombok Barat atas dugaan memiliki 48,03 gram sabu-sabu. Terancam lama di penjara.
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?