2 Crazy Rich Ditetapkan sebagai Tersangka Robot Trading ATG
Kamis, 17 Agustus 2023 – 09:22 WIB

Bareskrim Polri menetapkan dua orang crazy rich sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Adapun jumlah korban yang dirugikan dalam kasus ini 1.500 orang.
“Ini terus kami upayakan untuk pengungkapan pelaku lainnya. Kami terus berupaya untuk mencari sebanyak-banyaknya barang bukti untuk dikembalikan kepada korban,” kata Whisnu.
Jenderal bintang satu ini menyebut bahwa para tersangka selain dijerat kasus penipuan investasi juga diterapkan tindak pidana pencucian uang.
“Artinya kami bersama dengan teman-teman PPATK terus melacak aset-asetnya, sehingga kami bisa mencari aset-aset di dalam maupun di luar negeri,” ujar Whisnu. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dua crazy rich ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading ATG.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya