2 Crazy Rich Ditetapkan sebagai Tersangka Robot Trading ATG

2 Crazy Rich Ditetapkan sebagai Tersangka Robot Trading ATG
Bareskrim Polri menetapkan dua orang crazy rich sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Sebanyak dua orang yang dijuluki sebagai crazy rich ditetapkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Keduanya ialah LI dan IG.

Adapun LI crazy rich dari Tangerang, Banten, sedangkan IG crazy rich dari Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (crazy rich dari Aceh) dan Chandra Bayu alias Bayu Walke.

“Kasus ini hampir sama dengan robot trading NET89. Tiga tersangka sudah tahap P-21 atas nama DW, WK dan Zakaria,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Rabu (16/8).

Dia menyebut dua tersangka, yakni IG dan LI, sedang dalam proses P-19 atau pengembalian berkas dari Kejaksaan untuk dilengkapi.

“Mudah-mudahan dalam waktu minggu depan dua tersangka lagi sudah bisa lengkap P-21,” ungkapnya.

Dia menjelaskan penyidik dalam kasus ini berhasil menyita aset tersangka Rp 450 miliar.

Dua crazy rich ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading ATG.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News