2 Gadis Dijual kepada Pria Hidung Belang, Satu Orang Masih SMA

2 Gadis Dijual kepada Pria Hidung Belang, Satu Orang Masih SMA
Barang bukti berupa Handphone dan uang transaksi prostitusi di Kota Metro. (ANTARA/HO-Humas Polres Metro)

Sesuai peraturan tersebut maka sindikat muncikari yang menjual satu dari dua korban di bawah umur itu terancam kurungan penjara paling lama 3,6 tahun atau denda paling banyak Rp 72 juta. (antara/jpnn)


Kedua gadis yang salah satunya masih pelajar SMA diijual muncikari kepada lelaki yang dikenal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News