2 Ibu Rumah Tangga Berbuat Terlarang, Hhmm, ke Mana Suami Mereka?
Senin, 04 Oktober 2021 – 04:59 WIB
Petugas pun bergerak cepat menangkap WR di Jalan Zafri Zam Zam, Kota Banjarmasin.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan jaringan bandar yang mengendalikan mereka masih ditelusuri," kata Niko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi. (antara/jpnn)
NH dan WR, dua ibu rumah tangga berusia muda nekat melakukan perbuatan terlarang. Sungguh terlalu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda