2 Kali Divonis Mati, Togiman alias Toge tak Mati-mati
Pertama mengendalikan narkoba dengan jenis sabu seberat 25 kilogram. Kedua, mengendalikan peredaran sabu seberat 87,7 kilogram.
Ironisnya, pengendalian narkoba dilakukan Toge melalui handphone, lepas dari pengawasan, Asep Syarifuddin selaku Kepala Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan.
Hamdani Harahap mengatakan sudah selayaknya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) mengevalusi atau mencopot Asep dari jabatannya saat ini.
Menurut Hamdani, Asep gagal menjalankan tugasnya sebagai pengawas Lapas. Apa lagi, Toge bisa mengendalikan narkoba dengan melalui telpon selular.
"Dugaan keterlibatan petugas juga ada ini. Makanya, tidak optimal ini. Makanya, sering kecolongan dari apa dilakukan didalam Lapas itu," jelas Hamdani Harahap.
Togiman alias Toge untuk kedua kalinya dijatuhkan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan , Rabu 20 Desember 2017 lalu.
Toge pernah dihukum 9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 kilogram sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya, beberapa waktu lalu.
Togiman alias Toge, merupakan bandar narkoba yang sudah dua kali divonis mati, tapi hingga saat ini belum juga dieksekusi.
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
- Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat
- Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan