2 Kali Divonis Mati, Togiman alias Toge tak Mati-mati
jpnn.com, MEDAN - Ulah bandar narkoba Togiman alias Toge sudah sangat keterlaluan. Dia sudah tiga kali mengendalikan narkoba dari lembaga pemasyarakatan, seperti dari Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan, dan Lapas Kelas IIB Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.
Karena itu, Gerakan Anti Narkotika (Granat) meminta Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan eksekusi mati terhadap Toge.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD Granat Sumut, Hamdani Harahap kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group).
Ia mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera mempercepat proses hukum Toge, hingga cepat berstatus inkrah (memiliki berkekuatan hukum tetap).
"Segera inkrahkan kasus pertamanya, yang sudah divonis mati. Kemudian, masukan segera dalam daftar eksekusi mati selanjutnya dilakukan Kejaksaan Agung,"saran Hamdani Harahap, Minggu (11/2).
Dijelaskan Hamdani Harahap, ulah Toge ini sudah tidak bisa diampuni. Karena sudah mengulangi perbuatannya yang sama, bahkan sampai 3 kali. Untuk itu, Pemerintah Indonesia sudah selayaknya untuk secepatnya mengeksekusi mati terhadap Toge.
"Kalau secara akal sehat, dia (Toge) gak hidup berlama-lama lagi. Apalagi, sudah divonis dua kali hukuman mati. Kalau tidak dilakukan upaya cepat, tidak ada bisa menjamin dia tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama dikemudian hari ini,"ujar Hamdani.
Diketahui, selama Toge menghuni Lapas Tanjunggusta Medan sudah dua kali mengendalikan narkoba dari Lapas tersebut.
Togiman alias Toge, merupakan bandar narkoba yang sudah dua kali divonis mati, tapi hingga saat ini belum juga dieksekusi.
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
- Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat
- Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan