2 Kali Divonis Mati, Togiman alias Toge tak Mati-mati
Senin, 12 Februari 2018 – 08:48 WIB
Terkait kasus 21,425 Kilogram sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, dia pun dihukum 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Toge kembali berurusan dengan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan mengulangi perbuatan yang sama mengendalikan sabu seberat 87,7 kilogram.
Kini, bandar narkoba jaringan internasional sudah diboyong ke Mako BNN di Jakarta, pekan lalu. (gus/han)
Togiman alias Toge, merupakan bandar narkoba yang sudah dua kali divonis mati, tapi hingga saat ini belum juga dieksekusi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
- Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat
- Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan