2 Kali Huni Penjara, Iin Ternyata Tidak Jera

2 Kali Huni Penjara, Iin Ternyata Tidak Jera
Berkali-kali menghuni penjara ternyata tidak membuat Olma alias Iin (48) jera menggeluti bisnis narkoba. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Berkali-kali menghuni penjara ternyata tidak membuat Olma alias Iin (48) jera menggeluti bisnis narkoba.

Dia kembali ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan, Jumat (16/3).

Ditresnarkoba Polda Kalsel YANG dipimpin Kabag Bin Ops Ajun Komisaris Besar Polisi Daryanto menyita lima paket sabu-sabu seberat 25 gram dari tangan Iin.

“Ini yang ketiga, sebelumnya dua kali masuk penjara. Kasusnya sama,” kata Daryanto, Sabtu (17/3).

Dia menambahkan, penangkapan tidak lepas dari informasi yang diberikan warga.

“Pertama ditangkap kami mendapat satu paket sabu-sabu. Setelah melakukan pengembangan, kembali didapatkan empat paket lainnya," tutur Daryanto.

Menurut Daryanto, Iin bakal dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Masih proses pemeriksaan di kantor Ditresnarkoba untuk pengembangan kasus. Diduga kuat dia jaringan besar narkoba,” kata Daryanto. (lan/at/nur)


Berita Selanjutnya:
BNN Tembak Mati WN Taiwan

Berkali-kali menghuni penjara ternyata tidak membuat Olma alias Iin (48) jera menggeluti bisnis narkoba.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News