2 Kali Operasi, Bea Cukai Pekanbaru Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal

Prijo menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada barang kiriman yang mencurigakan dari Madura tujuan Pekanbaru yang diduga berisi rokok.
"Setelah dilakukan analisis terhadap informasi tersebut, tim kami bekerja sama dengan perusahaan jasa titipan ketika barang telah tiba,” jelas Prijo.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai, yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Prijo berharap dengan adanya penindakan ini, masyarakat dapat makin memahami larangan dalam menjual maupun mengedarkan rokok ilegal.
"Selain itu, dapat memberi efek jera bagi setiap toko maupun distributor yang memiliki niat untuk menjual atau mengedarkan rokok ilegal agar ke depannya tidak mengulang kesalahan yang sama,” harap Prijo. (*/pnn)
Prijo Andono berharap dengan adanya penindakan ini, masyarakat dapat makin memahami larangan dalam menjual maupun mengedarkan rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
- Minat Olahraga di Pekanbaru Meningkat, Joging di Ruang Terbuka Jadi Tren Baru
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo