2 Kepala Cabang PT Pos Indonesia di Kaltara Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
“Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk bertugas melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor Pos, bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF," kata Ronaldo.
Selanjutnya, akan dijemput oleh kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan, yakni TB yang juga mengizinkan masuknya kosmetik tanpa izin edar.
Dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023 didapati ada sembilan ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar yang masuk dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan, ke Tarakan, selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia .
Para tersangka diancam dengan Pasal 197 junto Pasal 106 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Tarakan menangkap dua kepala cabang PT Pos Indonesia di Kalimantan Utara yang diduga terlibat peredaran kosmetik ilegal asal Filipina.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi