2 Kepala Cabang PT Pos Indonesia di Kaltara Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

2 Kepala Cabang PT Pos Indonesia di Kaltara Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini saat rilis kosmetik ilegal di Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (7/3). ANTARA/Susylo Asmalyah.

“Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk bertugas melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor Pos, bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF," kata Ronaldo.

Selanjutnya, akan dijemput oleh kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan, yakni TB yang juga mengizinkan masuknya kosmetik tanpa izin edar.

Dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023 didapati ada sembilan ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar yang masuk dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan, ke Tarakan, selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia .

Para tersangka diancam dengan Pasal 197 junto Pasal 106 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polres Tarakan menangkap dua kepala cabang PT Pos Indonesia di Kalimantan Utara yang diduga terlibat peredaran kosmetik ilegal asal Filipina.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News