2 Korban Pelecehan Rektor UP Jalani Pemeriksaan Psikologis Forensik di RS Polri

2 Korban Pelecehan Rektor UP Jalani Pemeriksaan Psikologis Forensik di RS Polri
Kuasa Hukum RZ dan DF, Yansen Ohairat saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2024). Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

Untuk mendapat pendampingan hukum dan pemulihan psikologis, kedua korban sudah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Yansen menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan tim LPSK untuk membahas teknis bentuk perlindungan.

"Sekarang langkah selanjutnya kami mau ada pertemuan dengan LPSK untuk (membahas) langkah lanjut perlindungan. Karena memang kondisi psikisnya sangat terganggu," kata Yansen.

Korban RZ (42) mengaku setelah melaporkan kasus pelecehan seksual itu ke Polda Metro Jaya dirinya mendapatkan intimidasi dari pihak kampus. Bahkan, mendapatkan surat peringatan.

Dia juga tidak mengetahui bahwa Rektor Universitas Pancasila Prof ETH (72) dinonaktifkan dari jabatannya.

"Saya tidak tahu kalau pelaku sudah dinonaktifkan sebagai rektor UP. Saat ini saya lebih fokus untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian," kata RZ.

Polda Metro Jaya akan kembali memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu karyawannya berinisial RZ (42), pada Kamis (29/2).

"Penyidik akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan. Nanti akan dilakukan pada Kamis (29/2)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (26/2).

Dua korban pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila telah menjalani pemeriksaan psikologis forensik di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News