2 Kurir Sabu-Sabu 10 Kilogram Ini Divonis Mati
Rabu, 29 Mei 2024 – 08:55 WIB

Hakim PN Jambi memvonis terdakwa narkotika, dua hukuman mati dan satu seumur hidup, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Jambi)
Awalnya terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkoba bernama Muklis asal Aceh Barat yang belum tertangkap.
Keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk menawarkan terdakwa menjemput narkotika di Pekanbaru.
Narkotika itu rencananya akan diantarkan ke terdakwa Deri di Kabupaten Bungo, Jambi.
Asril yang saat itu dijanjikan upah sebesar Rp 160 juta, mengajak Sukardi untuk menjemput sabu-sabu tersebut di Pekanbaru.
Asril sempat menjanjikan akan membagi dua upah penjemputan kepada Sukardi. Namun rencana mereka digagalkan pihak berwajib.(ant/jpnn)
Dua kurir sabu-sabu seberat 10 kg di Jambi divonis mati oleh majelis hakim. Sementara satu lainnya dihukum penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol