2 Mahasiswa Terancam Tak Bisa Melanjutkan Kuliah
Kamis, 12 Maret 2020 – 18:13 WIB
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 05 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Polres Sumedang menangkap dua pemuda berstatus mahasiswa karena memiliki tembakau gorila.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA