2 Mahasiswa Terancam Tak Bisa Melanjutkan Kuliah

2 Mahasiswa Terancam Tak Bisa Melanjutkan Kuliah
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana. Foto: ANTARA/HO Polres Sumedang

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 05 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Polres Sumedang menangkap dua pemuda berstatus mahasiswa karena memiliki tembakau gorila.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News