2 Mantan Anggota DPRD Sumut Dijebloskan ke Rutan Cabang KPK

2 Mantan Anggota DPRD Sumut Dijebloskan ke Rutan Cabang KPK
Kedua anggota dewan yang ditahan KPK, Senin (9/7/2018). Foto : net

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan dua mantan Anggota DPRD Sumut Muslim Simbolon (PAN) dan Helmiati (Golkar) ke rutan Cabang KPK.

Muslim ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Helmiati ditahan 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu. Keduanya ditahan setelah diperiksa KPK sekira dua jam lamanya.

Menanggapi penahanannya, Muslim mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antikorupsi. Dia jiga memohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara dan juga berterima kasih karena telah mengizinkan dirinya menjabat sebagai Anggota DPRD Sumut.

“InsyAllah saya sebagai warga negara yang baik akan taat, kooperatif. Untuk itu apapun putusan pengadilan nanti saya akan ikuti,” ujarnya pada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).

Sedangkan Helmi memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media. Dia memilih menutupi mukanya dengan sebuah tas hitam.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, “Dua tersangka ini merupakan tersangka ke-7 yang ditahan KPK dalam kasus ini,” tukasnya.

Terkait kasus ini, hingga saat ini lembaga antikorupsi sudah melakukan penahanan terhadap anggota DPRD RI, Rijal Sirait. Selain itu, juga menahan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal (FN), Rinawati Sianturi dan Sonny Firdaus.

Dalam kasus ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019. Mereka ditetapkap tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan dua mantan Anggota DPRD Sumut Muslim Simbolon (PAN) dan Helmiati (Golkar) ke rutan Cabang KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News