2 Mantan Anggota DPRD Sumut Dijebloskan ke Rutan Cabang KPK

2 Mantan Anggota DPRD Sumut Dijebloskan ke Rutan Cabang KPK
Kedua anggota dewan yang ditahan KPK, Senin (9/7/2018). Foto : net

Puluhan anggota DPRD tersebut kata Agus, ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp 300 – Rp 350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.

Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.

Sedangkan, terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.250.000.000, subsidair 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN.

Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani pidananya. (ipp/JPC)

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan dua mantan Anggota DPRD Sumut Muslim Simbolon (PAN) dan Helmiati (Golkar) ke rutan Cabang KPK.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News