Tujuh Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot Segera Disidang

Tujuh Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot Segera Disidang
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para anggota DPRD Sumut yang terjerat kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho segera menjalani persidangan.

Dalam waktu dekat, giliran tujuh lagi mantan anggota DPRD Sumut bakal disidang.

Mereka adalah Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tunggul Siagian, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Dengan penambahan ini, maka secara keseluruhan KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk 19 tersangka.

“Penyidikan untuk 7 tersangka telah selesai. Hari ini (kemarin, Red) penyidik melakukan pelimpahan barang bukti dan tujuh tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/12) Terang Febri, sebagaimana para tersangka lainnya yang sudah lebih dulu disidang, rencananya sidang kepada Fahru Rozi Cs dilaksanakan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Terhadap para tersangka, sebanyak 175 orang saksi yang telah diperiksa. Diantaranya adalah anggota dan unsur pimpinan DPRD Sumut 2014-2019, staf fraksi di DPRD Sumatera Utara, Direktur RS Haji Medan, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sumut dan sebagainya.

Sebelumnya, para tersangka yang bakal menjalani persidangan kembali menjalani pemeriksaan. Para tersangka yang diperiksa di antaranya, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tunggul Siagian, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Tak cuma para tersangka, penyidik KPK juga memanggil satu saksi swasta atas nama Muhammad Alnafiah. “Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka BPU,” jelas Febri.

Para anggota DPRD Sumut yang terjerat kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho segera menjalani persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News