KPK Tetapkan Eks Anggota Dewan Ini sebagai Buronan

KPK Tetapkan Eks Anggota Dewan Ini sebagai Buronan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray (FST) Kaban sebagai buronan.

Ferry merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

“KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban,” sebut Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/10).

Penetapan status DPO terhadap Ferry, lanjut Febri lantaran tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

“FST Kaban tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018,” terang Febri.

Atas dasar itu sambung Febri, KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan anggota DPRD Sumut tersebut.

“Pada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka harap segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK,” sebut Febri.

Dia menuturkan, KPK juga meminta agar masyarakat tidak menyembunyikan tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray (FST) Kaban sebagai buronan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News