KPK Dinilai Masih Diskriminatif Tangani Kasus Suap Gatot

KPK Dinilai Masih Diskriminatif Tangani Kasus Suap Gatot
Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pengamat hukum Julheri Sinaga SH menilai, KPK masih diskriminatif dalam menangani kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho itu.

Menurutnya, dari 100 anggota DPRD Sumut yang terindikasi menerima suap, masih ada beberapa yang belum ditetapkan tersangka lantaran mengambalikan uang suap.

“Masih diskriminatif. Kenapa saya bilang seperti itu? Karena masih ada anggota dewan yang jelas-jelas menerima dan telah mengembalikan uang suap ke KPK, tak jelas juntrungannya sampai sekarang,” ungkapnya.

Julheri menjelaskan, di dalam undang-undang korupsi ditegaskan, penyelesaian aspek perdata tidak menghapus aspek pidana.

“Artinya, jika uang yang diduga korupsi itu dikembalikan, tidak serta merta menghapuskan pidananya. Proses hukumnya harus berlanjut. Malah semakin enak, semakin gampang dibuktikan karna sudah dikembalikannya uang. Karena KPK itu bukan lembaga simpan pinjam, atau pun bank perkreditan,” katanya.

Artinya kata dia, perbuatan melawan hukum itu nyata-nyata dilakukan. “Kalau meringankan hukuman mungkin bisa saja. Karena dia sudah beritikad baik untuk mengembalikan. Kalau semua orang bisa seperti itu, nanti semua orang akan melakukan korupsi. Dikembalikan, selesai,” ujarnya.

Untuk itu, pengacara yang khas dengan rambut kuncirnya ini mengimbau kepada KPK untuk lebih serius dalam menangani kasus perkara suap yang melibatkan anggota DPRD Sumut.

“KPK itu kan dibentuk untuk menangani perkara-perkara yang mandek di kepolisian dan kejaksaan. Lah kalau KPK ikut-ikutan mandek mau kemana lagi. Karna jelas di dalam aturan main juga, perkara korupsi adalah perkara skala prioritas. Harus diutamakan dibanding perkara lain,” katanya.

Pengamat hukum Julheri Sinaga SH menilai, KPK masih diskriminatif dalam menangani kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News