KPK Tetapkan Eks Anggota Dewan Ini sebagai Buronan

KPK Tetapkan Eks Anggota Dewan Ini sebagai Buronan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

“Apabila ketahuan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara,” tandasnya. (fir)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray (FST) Kaban sebagai buronan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News