2 Metode Pengangkatan Honorer, PPPK Part Time juga Punya NIP, Simak Paparan Mas Anas

“Kami proyeksi sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta,” ungkap Menteri Anas.
“Angka inilah yang bersama DPR kita matangkan solusi penataannya sesuai amanat UU ASN yang baru,” lanjut Anas.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Anas menjelaskan bahwa tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN. Selain itu, juga dilakukan pendataan.
Lebih lanjut dijelaskan, terhadap honorer yang lolos audit, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas.
Mantan Bupati Banyuwangi 2 periode itu mengatakan, alternatif lain yakni melakukan penetapan danpenyesuaian status honorer menjadi PPPK sesuai dengan kemampuan lembaga sebagai salah satu metode yang dapat dipergunakan.
Mas Anas juga mengisyaratkan bahwa honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap melalui tahapan seleksi, dengan mendapatkan afirmasi-afirmasi.
“Akan tetapi, bagi tenaga non-ASN yang bekerja penuh waktu dapa dilakukan seleksi dan diberikan afirmasi dan prioritas sesuai dengan usulan lembaga pada formasi yang dibutuhkan,” kata Menteri Anas.
PP Manajemen ASN: Berikut ini 2 metode alternatif pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi