2 Muncikari yang Menjajakan ABG di MiChat Ini Ditangkap, Pelaku Ternyata

2 Muncikari yang Menjajakan ABG di MiChat Ini Ditangkap, Pelaku Ternyata
Ilustrasi korban perdagangan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

Kedua tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang.

"Rencananya hasil dari perdagangan orang itu digunakan untuk hura-hura dan minuman keras, lalu makan-makan," ucap Gustomi.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti antara lain berupa satu unit telepon pintar, pakaian korban, dan uang Rp 20.000.

Atas perbuatan mereka, RM dan VT Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 UU Pemberantasan TPPO.

Baca Juga: ACT Siap-Siap Saja! Bareskrim, PPATK, dan Densus 88 Bergerak

"Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Bustomi. (ant/fat/jpnn)

Polisi menangkap dua tersangka muncikari yang ketahuan menjajakan dua remaja, AS dan AD melalui MiChat. Mereka diringkus di penginapan di Kota Bandar Lampung.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News