2 Nelayan Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Malaysia Ditangkap Bareskrim, Sebegini Barang Buktinya

2 Nelayan Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Malaysia Ditangkap Bareskrim, Sebegini Barang Buktinya
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ungkap peredaran gelap narkoba jaringan Aceh-Malaysia melibatkan nelayan, di Mabes Polri, Jakarta (21/3/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak dua nelayan di perairan Aceh Timur yang merangkap menjadi kurir narkoba jaringan Aceh-Malaysia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. 

Kedua nelayan bernama Januar bin Jaelani dan Dian Ramadhan itu diduga menjalankan modus operandi dengan metode ship to ship atau alih muat barang. 

Dari penangkapan Januar bin Jaelani selaku nakhoda atau tekong kapal dan Dian Ramadhan bin Ridwan selaku pendamping, itu polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 84 kilogram.

"Nelayan ini dijanjikan upah per kilogram kiriman Rp 20 juta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3).

Jenderal bintang satu ini menjelaskan metode pengiriman narkoba menggunakan jasa nelayan bukan hal baru.

Dia menjelaskan pada 2021, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri juga telah mengungkap kasus serupa. 

Namun, kedua nelayan yang baru saja ditangkap merupakan pemain baru, belum berstatus residivis. 

Keduanya juga belum menerima upah dari pengiriman paket narkoba dari Malaysia tersebut.

2 nelayan nekat menjadi kurir narkoba jaringan Aceh-Malaysia. Keduanya ditangkap Bareskrim dengan barang bukti puluhan kilogram sabu-sabu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News