2 Nelayan Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Malaysia Ditangkap Bareskrim, Sebegini Barang Buktinya

“Menurut pengakuan kedua nelayan, mereka mendapat pesan kiriman narkoba dari orang bernama Anif alias Daud dan Idris dari Aceh. Keduanya sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO),” kata Krisno.
Dia menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu alasan nelayan tersebut mau menjadi kurir narkoba.
Selain itu, Indonesia masih menjadi pasar peredaran gelap narkoba karena tingginya penawaran dan permintaan.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Bea Cukai melakukan patroli bersama di perairan Indonesia.
Dalam kurun waktu 2,5 bulan operasi dilakukan, Bareskrim dan Bea Cukai telah mengamankan sekitar 1,2 ton narkoba di wilayah perbatasan Indonesia.
“Ancaman dalam narkoba tidak henti-hentinya, dalam 2,5 bulan sejak 2022, kasus yang diungkap bersama-sama sudah 20 kasus dengan jumlah barang bukti 1,2 ton. Hanya dalam waktu tiga bulan saja,” kata Direktur Interdiksi Narkoba Bea dan Cukai Syarif Hidayat.
Kedua nelayan tersebut dijerat dengan pasal primer Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian, subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
2 nelayan nekat menjadi kurir narkoba jaringan Aceh-Malaysia. Keduanya ditangkap Bareskrim dengan barang bukti puluhan kilogram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- HNSI: Koperasi Desa Merah Putih Momentum Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online