2 Oknum ASN Ini Langsung Dijemput Polisi, Ulahnya Bikin Malu Institusi
Kamis, 22 April 2021 – 23:49 WIB

Oknum AH (37) dan FR (31) saat diamankan Tim Satres Narkoba Polres OKU Selatan. Foto:sumeks.co
Informasi ini pun langsung dikembangkan tim Sat Res Narkoba Polres OKUS, yang membuntuti hingga ke lokasi penginapan wilayah Pasar Muarasua.
"Langsung kami gerebek, dan didapati barang bukti Sabu seberat 0,24 gram beserta alat isap sabu, dan juga satu butir ekstasi. Belum sempat dipakai,” terangnya.
Atas perbuatan keduanya, AH Warga Kelurahan Pasar Tengah Muaradua dan FR, warga desa Pelangki Muaradua kini meringkuk di jeruji besi Polres OKUS untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Digerebek Berduaan di Kamar Hotel, Misno Berkilah Teman Wanitanya adalah Saudara, Lihat Fotonya
“Kami kenakan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelasnya.(end/sumeks.co)
Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda OKU Selatan, Sumsel, berinisial AH, 37, dan FR, 31, hanya bisa menunduk malu saat ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya