2 Oknum ASN Ini Langsung Dijemput Polisi, Ulahnya Bikin Malu Institusi
Kamis, 22 April 2021 – 23:49 WIB
Informasi ini pun langsung dikembangkan tim Sat Res Narkoba Polres OKUS, yang membuntuti hingga ke lokasi penginapan wilayah Pasar Muarasua.
"Langsung kami gerebek, dan didapati barang bukti Sabu seberat 0,24 gram beserta alat isap sabu, dan juga satu butir ekstasi. Belum sempat dipakai,” terangnya.
Atas perbuatan keduanya, AH Warga Kelurahan Pasar Tengah Muaradua dan FR, warga desa Pelangki Muaradua kini meringkuk di jeruji besi Polres OKUS untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Digerebek Berduaan di Kamar Hotel, Misno Berkilah Teman Wanitanya adalah Saudara, Lihat Fotonya
“Kami kenakan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelasnya.(end/sumeks.co)
Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda OKU Selatan, Sumsel, berinisial AH, 37, dan FR, 31, hanya bisa menunduk malu saat ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta