2 Oknum Polres Gayo Lues Dipecat, Kasusnya Bikin Malu Polri

jpnn.com, GAYO LUES - Dua anggota Polres Gayo Lues, Aceh diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) seusai terlibat kasus penyalagunaan narkoba.
Kedua anggota yang dikenai sanksi PTDH itu yakni Brigadir Aldian Mudesya Desky dan Brigadir Jon Kennedy.
Saat ini, keduanya menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan Aceh Tenggara.
Proses pemecatan kedua oknum polisi itu melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam pada Rabu (5/1).
Pemberhentian Brigadir Aldian dan Brigadir Jon berdasar Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor: KEP/578/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021.
Lalu, Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor: KEP/579/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personel Polri.
AKBP Carlie mengatakan tidak ada satu pun seorang pemimpin memecat anggotanya.
Namun, pemecatan dilakukan seorang pemimpin apabila anak buahnya melakukan pelanggaran layaknya kedua oknum polisi itu.
Dua anggota Polres Gayo Lues, Aceh diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) seusai terlibat kasus penyalagunaan narkoba.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara