2 Orang Ini Masuk Penjara Lagi, Sukurin

jpnn.com, SUKABUMI - N (45) dan RS (47) harus masuk penjara lagi. Residivis pencurian sepeda motor ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi.
Keduanya menggasak motor warga di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Dua residivis berinisial N dan RS mengincar sepeda motor warga yang diparkir sembarangan hingga menjebol rumah untuk menguras seluruh barang berharga milik korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin.
Kapolsek Ciracap AKP Iman Prayitno menambahkan penangkapan dua residivis ini berawal adanya laporan dari seorang ibu rumah tangga di Kampung Pasirbaru, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap karena kehilangan satu motor pada Kamis (16/12).
Setelah meminta keterangan dari korban dan saksi, petugas Polsek Ciracap berkoordinasi dengan Polsek Jampangkulon dan tim Resmob Polres Sukabumi untuk melakukan pengejaran terhadap N dan RS.
"Berkat kerja sama tim gabungan, kedua tersangka yang melakukan aksinya bisa ditangkap pada Senin dini hari di dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Surade dan Kalibunder," katanya.
Petugas menyita satu unit sepeda motor hasil kejahatan, sebilah linggis dan obeng kecil. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Enggak ada kapoknya, dua residivis berinisial N dan RS kembali ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung