2 Pelaku Penipuan Karantina Diringkus Polisi, Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Bui

2 Pelaku Penipuan Karantina Diringkus Polisi, Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Bui
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

jpnn.com, TANGERANG - Sebanyak dua pria berinisial S (41) dan SR (50) ditangkap Polresta Tangerang, Polda Banten. 

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan karantina mandiri terhadap WYN (63), warga kelahiran Korea Selatan. 

S merupakan warga Perum Sudirman, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, dan SR warga Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan WYN yang sudah berstatus WNI itu hendak kembali ke Indonesia seusai dari Korea Selatan.

Kemudian, WYN melalui anak buahnya mengurus izin karantina di mess yang berada di kompleks usaha korban di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe.

Kombes Wahyu menambahkan pada Selasa 24 Agustus 2021, anak buah korban melakukan pertemuan dengan kedua tersangka di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Tigaraksa, untuk mengutarakan soal kepentingan proses karantina mandiri.

"Setelah itu, kedua tersangka pun kemudian menjanjikan dapat membantu keinginan korban yang disampaikan oleh anak buah korban itu," katanya Kombes Wahyu di Tangerang, Kamis (23/12). 

Perwira menengah Polri ini menyebutkan, atas kesiapan tersebut, kedua tersangka meminta uang Rp 25 juta dengan alasan untuk mengurus persyaratan melakukan karantina mandiri. "Anak buah korban kemudian memberikan uang sejumlah yang diminta melalui transfer ke rekening tersangka S," ujarnya.

2 pelaku penipuan bermodus menjanjikan karantina mandiri kepada korbannya diringkus polisi. Kedua pelaku ini terancam hukuman di atas lima tahun bui.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News