2 Pelaku Penipuan Karantina Diringkus Polisi, Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Bui

Lalu, lanjut Kombes Wahyu, pada Rabu 1 September 2021, korban tiba di Indonesia.
Namun, kata Wahyu, korban otoritas bandara dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak bandara.
“Bukan dikarantina di mess perusahaan," katanya lagi.
Karena merasa tertipu, ujar Kombes Wahyu, korban WYN langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.
Berdasarkan laporan itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan pada Senin 20 Desember 2021 di rumah masing-masing kedua tersangka.
Sebelum melakukan penangkapan, kata Wahyu, polisi sudah memanggil kedua tersangka.
“Namun, dua kali panggilan tidak diindahkan, sehingga pada Senin (20/12) dilakukan penangkapan," katanya pula.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
2 pelaku penipuan bermodus menjanjikan karantina mandiri kepada korbannya diringkus polisi. Kedua pelaku ini terancam hukuman di atas lima tahun bui.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu