2 Pelaku Penipuan Karantina Diringkus Polisi, Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Bui
Lalu, lanjut Kombes Wahyu, pada Rabu 1 September 2021, korban tiba di Indonesia.
Namun, kata Wahyu, korban otoritas bandara dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak bandara.
“Bukan dikarantina di mess perusahaan," katanya lagi.
Karena merasa tertipu, ujar Kombes Wahyu, korban WYN langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.
Berdasarkan laporan itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan pada Senin 20 Desember 2021 di rumah masing-masing kedua tersangka.
Sebelum melakukan penangkapan, kata Wahyu, polisi sudah memanggil kedua tersangka.
“Namun, dua kali panggilan tidak diindahkan, sehingga pada Senin (20/12) dilakukan penangkapan," katanya pula.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
2 pelaku penipuan bermodus menjanjikan karantina mandiri kepada korbannya diringkus polisi. Kedua pelaku ini terancam hukuman di atas lima tahun bui.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos