2 Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Bekasi Positif Narkoba

2 Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur di Bekasi Positif Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sedang menjelaskan kepada wartawan kasus pencurian dan kekerasan disertai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (17/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Aksi yang dilakukan para pelaku terjadi sekitar pukul 20.00 WIB pada 15 Mei 2021.

Adapun, Rangga yang merupakan aktor utama kasus itu tengah diburu polisi.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan orang tua korban pada 15 Mei 2021 bahwa anaknya telah diperkosa.

Ketiga pelaku diamankan polisi usai melakukan penyelidikan terhadap laporan orang tua korban.

Atas perbuatan mereka Rangga dan Rizky dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Sedangkan, Abdullah dijerat Pasal 480 KUHP. (cr3/jpnn)

Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (15/5/2021).


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News