2 Pelaku yang Menghabisi Kalianus Zai Tertangkap, Tega Sekali Mereka

jpnn.com, DELI SERDANG - Polisi telah menangkap dua pelaku yang menghabisi nyawa Kalianus Zai (40) yang jenazahnya ditemukan di tepi jalan, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial WS (38) dan TW (30). Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Kedua tersangka berinisial WS (38) dan TW (30) sudah kami amankan," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (28/6).
Dia menjelaskan aksi pembunuhan itu dilakukan WS dan TW dengan modus membeli barang dari korban yang diketahui merupakan penjual elektronik.
Ketika itu kedua tersangka berpura-pura tidak membawa uang dan meminta korban untuk ikut mengambil uangnya ke rumah tersangka.
Hal itu mereka lakukan untuk meyakinkan korban bahwa keduanya tidak membawa kabur barang yang dibeli tersebut.
Namun saat di perjalanan, para tersangka langsung menganiaya Kalianus dengan cara memukul bagian kepala dengan benda tajam.
"Kemudian para pelaku membuang korban dengan cara mendorong korban ke luar mobil," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WS dan TW dikenakan Pasal 365 Jo 338 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kombes Yemi.
Sebelumnya jenazah Kalinus Zai ditemukan di tepi jalan di Kecamatan Batang Kuis pada Sabtu (26/6).
Korban ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka dan berlumuran darah. (antara/jpnn)
Tersangka WS dan TW yang tega menghabisi nyawa Kalianus Zai terancam hukuman mati, begini kronologis kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak