2 Pembobol Mesin ATM Tertangkap Basah Saat Beraksi di Kawasan Kota Tua

2 Pembobol Mesin ATM Tertangkap Basah Saat Beraksi di Kawasan Kota Tua
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Komplotan pembobol mesin ATM ini sudah berulang kali beraksi di di wilayah Jakarta dan terakhir di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News