2 Pembunuh Sopir Taksi di Aceh Terancam Hukuman Mati

2 Pembunuh Sopir Taksi di Aceh Terancam Hukuman Mati
Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Selanjutnya, tersangka ND mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di KM 31 Gunung Salak.

Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

"Barang bukti diamankan yakni satu unit minibus dan pakaian korban. Tersangka dijerat pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata AKBP Eko Hartanto.(antara/jpnn)

Kasus pembunuhan sopir taksi asal Medan yang mayatnya ditemukan di KM 31, Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya terungkap.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News