2 Pembunuh Sopir Taksi di Aceh Terancam Hukuman Mati
Selasa, 31 Agustus 2021 – 01:44 WIB
Selanjutnya, tersangka ND mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di KM 31 Gunung Salak.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
"Barang bukti diamankan yakni satu unit minibus dan pakaian korban. Tersangka dijerat pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata AKBP Eko Hartanto.(antara/jpnn)
Kasus pembunuhan sopir taksi asal Medan yang mayatnya ditemukan di KM 31, Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh
- Tolak Pengungsi Etnis Rohingya, Warga Aceh Barat Gelar Demo
- 2 Kategori Honorer Penerima SK, yang Sudah Lulus PPPK 2023 Sabar Ya
- Mau ke Australia, Kapal Pengangkut Seratusan Warga Rohingya Terbalik di Aceh
- Dua Gajah di Aceh Mati dalam Sebulan Terakhir, Ini Penyebabnya
- Motif Pembunuhan di Martapura Gegara Asmara, AD Kritis Dikeroyok 8 Pelaku