2 Pemerkosa Pelajar di Mamuju Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara

2 Pemerkosa Pelajar di Mamuju Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar (ANTARA/HO/Humas Polresta Mamuju)

jpnn.com - MAMUJU - Tim Operasi Pekat Marano Polresta Mamuju, Polda Sulawesi Barat, menangkap dua orang yang diduga sebagai pemerkosa seorang pelajar berusia 17 tahun. 

Kapolresta Mamuju Kombes Iskandar mengatakan kedua pelaku yang ditangkap, yakni FWA (19) dan TH (13).

Menurutnya, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Kecamatan Lakahang, Kabupaten Mamasa.

"Saat identitasnya diketahui, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Mamasa sehingga kami melakukan pengejaran,” ungkapnya, Rabu (25/1).

Dengan dibantu personel Polsek Tabulahan, Polres Mamasa, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku.

Dia menjelaskan kasus pemerkosaan yang dialami seorang pelajar itu terjadi pada Minggu (22/1) sekitar pukul 02.38 WITA di rumah korban di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.

Menurut Iskandar, pemerkosaan terhadap pelajar itu dilakukan pada Minggu (22/1) sekitar pukul 02.38 WITA, saat korban sedang sendiri di rumahnya.

"Mengetahui korban berada di rumahnya seorang diri, para pelaku lalu mendatangi rumah korban kemudian memanjat masuk ke dalam kamar dan melakukan pemerkosaan secara bergantian," jelas Iskandar.

2 pemerkosa pelajar di Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditangkap polisi. Kedua tersangka sempat melarikan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News