2 Pemerkosa Pelajar di Mamuju Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara
Rabu, 25 Januari 2023 – 19:54 WIB
Saat ini, ujar dia, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kombes Iskandar menyatakan kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)
2 pemerkosa pelajar di Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditangkap polisi. Kedua tersangka sempat melarikan diri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- KMP Permata Lestari I Terbakar di Pelabuhan BUMD Bengkalis
- 5 Fakta Penangkapan Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
- 2 Debt Collector Ditangkap Polisi Seusai Ambil Paksa Mobil Wisatawan di Jogja, 3 Lagi Masuk DPO
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Lakukan Ini di Rumah Pegi alias Perong
- Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung
- Pengacara Nakhoda MT Arman Minta Polisi Usut Upaya Paksa Pengembalian 21 ABK ke Kapal