2 Pemuda Jakarta Ini Sunggu Terlalu, Istri dan Pacar Sendiri Dijual Lewat Michat, Lihat Fotonya
Selasa, 29 Maret 2022 – 16:33 WIB

Korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Polres Serang Kota
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 500 ribu, empat bungkus Alat kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya," ungkapnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal506 KUHPidana. "Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," tandas Maruli. (tan/jpnn)
Polres Serang Kota mengamankan dua pemuda yang menjual istri dan pacar masing-masing di aplikasi Michat. Uang hasil open BO pun diambil.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gus Sholeh: Indonesia Butuh Generasi untuk Masa Depan yang Gemilang dan Cerah
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pelatihan Cukil Lino untuk Penyandang Disabilitas dan Pemuda Kreatif