2 Pemuda Jakarta Ini Sunggu Terlalu, Istri dan Pacar Sendiri Dijual Lewat Michat, Lihat Fotonya

2 Pemuda Jakarta Ini Sunggu Terlalu, Istri dan Pacar Sendiri Dijual Lewat Michat, Lihat Fotonya
Korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Polres Serang Kota

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 500 ribu, empat bungkus Alat kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya," ungkapnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal506 KUHPidana. "Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," tandas Maruli. (tan/jpnn)


Polres Serang Kota mengamankan dua pemuda yang menjual istri dan pacar masing-masing di aplikasi Michat. Uang hasil open BO pun diambil.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News