2 Pemuda Pemilik Ribuan Obat Terlarang Ditangkap Polisi

2 Pemuda Pemilik Ribuan Obat Terlarang Ditangkap Polisi
Dua tersangka dan barang bukti ribuan obat terlarang yang diamankan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan pada beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres Tabalong)

jpnn.com - TABALONG Sebanyak dua pemuda berinisial RM (25) dan JW (20) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bersama jajaran Polsek Muara Uya, Provinsi Kalimantan Selatan. Kedua pemuda itu ditangkap atas dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang.

Petugas yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polrws Tabalong AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kapolsek Muara Uya Iptu Ahmad Misno meringkus kedua tersangka di depan warung Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya.

"Kedua tersangka kami amankan terkait dugaan kepemilikan obat terlarang," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa (31/1).

Tersangka RM yang merupakan warga Desa Uwie, dan JW warga Desa Muara Uya kecamatan Muara Uya ditangkap bersama barang bukti berupa ribuan butir obat tanpa merek.

Sebelum penangkapan kedua tersangka, anggota Polsek Muara Uya menerima laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya. Kemudian, petugas menuju lokasi dan melihat seseorang mencurigakan yang membuang bungkusan plastik.

Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.

"Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW," ujar Anib.

Selanjutnya, petugas membawa RM dan JW ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti 1.032 butir obat tanpa merek.

Dua pemuda ini dibekuk polisi karena memiliki ribuan obat terlarang. Sebegini barang buktinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News