2 Pemuda Pemilik Ribuan Obat Terlarang Ditangkap Polisi

2 Pemuda Pemilik Ribuan Obat Terlarang Ditangkap Polisi
Dua tersangka dan barang bukti ribuan obat terlarang yang diamankan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan pada beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres Tabalong)

Kemudian, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merek warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merek warna kuning.

Kemudian, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merek warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.

Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik warna bening, satu telepon seluler, uang tunai Rp 95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.

"Kedua pelaku disangkakan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP,” pungkas AKBP Anib Bastian. (antara/jpnn)

Dua pemuda ini dibekuk polisi karena memiliki ribuan obat terlarang. Sebegini barang buktinya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News