2 Pencuri Ternak di Mamuju Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara
Sabtu, 07 Januari 2023 – 07:37 WIB

Pelaku pencurian ternak ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap 2 pencuri ternak di Mamuju. Kedua tersangka terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok