2 Pengedar Ekstasi Ditangkap di Palembang, Barang Buktinya Banyak Banget

jpnn.com, PALEMBANG - Dua pengedar narkoba jenis ekstasi ditangkap oleh polisi di Lorong Prestasi, Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang, Palembang pada Selasa (4/7).
Adapun kedua pengedar ekstasi tersebut bernama Zakaria (50) dan Ridwan (40).
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Warga resah karena pelaku diduga kerap mengedarkan atau menjual narkoba di Lorong Prestasi, Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
"Dari informasi masyarakat yang resah atas ulah mereka ini, anggota kami kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap mereka," kata Dolifar, Kamis (6/7).
Menurut Dolifar, kedua tersangka ditangkap saat hendak menjual barang haram tersebut pada Selasa (4/7) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kedua pengedar langsung diamankan lalu dilakukan penggeledahan.
"Mereka kami amankan saat hendak menjual ekstasi di kawasan tersebut," jelasnya.
Dua pengedar narkoba jenis ekstasi ditangkap oleh polisi di Lorong Prestasi, Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap