2 Pengedar Narkoba di Padang Ini Sudah Ditangkap Polisi

2 Pengedar Narkoba di Padang Ini Sudah Ditangkap Polisi
Ilustrasi tersangka pengedar narkoba ditangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2), 132 (2), 111 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Polresta Padang mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar.(antara/jpnn)

Dua pengedar narkoba di Padang, Z alias Muncak dan Alfinas sudah ditangkap polisi dari Polresta Padang. Sebegini barang bukti ganja dan sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News