2 Pengedar Narkoba di Padang Ini Sudah Ditangkap Polisi
Rabu, 18 Januari 2023 – 21:45 WIB

Ilustrasi tersangka pengedar narkoba ditangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2), 132 (2), 111 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polresta Padang mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar.(antara/jpnn)
Dua pengedar narkoba di Padang, Z alias Muncak dan Alfinas sudah ditangkap polisi dari Polresta Padang. Sebegini barang bukti ganja dan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng