2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polda Riau, Lihat Barang Buktinya

2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polda Riau, Lihat Barang Buktinya
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti didampingi Wadirresnarkoba AKBP Nandang dan Kasubdit I Boby Putra Ramadan Sebayang saat diwawancarai awak media. Foto: Ditresnarkoba Polda Riau.

Diketahui, narkoba tersebut berasal dari wilayah Malaysia.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” kata Kombes Manang.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (mcr36/jpnn)

2 pengedar narkoba jaringan internasional ditangkap Polda Riau. Lihat barang bukti yang diamankan polisi.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News