2 Pengedar Narkoba Lintas Negara Dibekuk Polisi Salah Satunya Ditembak di Kaki
Kemudian, sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan oleh kedua tersangka ke seluruh pelosok Kota Palembang.
“Saat ini tersangka ditahan di mapolres dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Ivanry kepada wartawan, di Palembang, Rabu (2/11).
Ngajib menambahkan pihaknya akan berkomunikasi dengan jajaran kepolisian di daerah lainnya untuk menelusuri jaringan-jaringan tersangka, mengingat kasus ini merupakan peredaran narkoba lintas negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua pengedar narkoba lintas negara. Salah satu dari tersangka dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya