2 Pengedar Narkoba Lintas Negara Dibekuk Polisi Salah Satunya Ditembak di Kaki

Kemudian, sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan oleh kedua tersangka ke seluruh pelosok Kota Palembang.
“Saat ini tersangka ditahan di mapolres dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Ivanry kepada wartawan, di Palembang, Rabu (2/11).
Ngajib menambahkan pihaknya akan berkomunikasi dengan jajaran kepolisian di daerah lainnya untuk menelusuri jaringan-jaringan tersangka, mengingat kasus ini merupakan peredaran narkoba lintas negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua pengedar narkoba lintas negara. Salah satu dari tersangka dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung