2 Pengedar Sabu-sabu di Kendari Masuk Bui

2 Pengedar Sabu-sabu di Kendari Masuk Bui
Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Antara

jpnn.com, KENDARI - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua pemuda di Kota Kendari karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan kedua tersangka inisial J (19) dan AP (32) ditangkap dengan barang bukti 2,23 gram narkotika jenis sabu-sabu.

"Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (5/1) sekitar pukul 21.00 WITA di bengkel depan rumahnya yang terletak di Jalan RA Kartini Nomor 14 Kelurahan Kesilampe Kecamatan Kendari, Kota Kendari," kata Eka, melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (8/1).

Ia menyampaikan, saat pihaknya melakukan interogasi, para tersangka pengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang yang tidak diketahui identitasnya dengan cara sistem tempel.

"Modus operandi tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu sebelumnya memperolehnya dari seorang yang tidak diketahui dengan cara tempel dan target akan menunggu alamat pemesan yang akan diberikan oleh temannya untuk kemudian target mengantarkan pesanan sabu ke alamat pemesan," ujarnya.

Selain menyita barang bukti narkotika, pihaknya juga menyita uang tunai Rp600 ribu, empat bungkus plastik kosong, satu buah tas, sebuah alat isap sabu, sebuah dompet, dua unit telepon pintar, sebuah sendok sabu, dan satu buah ATM BCA.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Tersangka inisial J (19) dan AP (32) ditangkap dengan barang bukti 2,23 gram sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News